Daerah Berpotensi Dirugikan Miliaran Rupiah
-Asahan-
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Medan menemukan 11 permasalahan dalam penggunaan anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Tahun 2008 Semester 11..
Dari data yang diterima, Minggu (24/5), 11 temuan itu meliputi, Pengadaan Konsultan di Badan Perencanaan Pembangunan dan Daerah (Bappeda) senilai Rp 221.467.000 tidak sesuai dengan ketentuan, penyelesaian dan pengadaan peta dasar penyusunan Rencana Tata Ruang dan wilayah Kabupaten Asahan 2006-2016 berpotensi merugikan negara senilai Rp 431.735.000.
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan penyusunan studi pengembangan dan survey investigasi design Kecamatan Tanjung Balai tidak sesuai dengan kontrak, pertanggungjawaban dua kegiatan swakelola di Bappeda Asahan dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan keuangan daerah Rp 82.685.000.
Adanya beberapa kontrak di Bappeda Asahan yang terlambat dan belum diberikan denda, adanya kelebihan pembayaran dan kekurangan pekerjaan di Dinas PU Asahan Tahun 2007 senilai Rp 3,234.200.839.96, tahun 2008 senilai Rp 68.944.455, serta denda keterlambatan yang belum di pungut tahun 2007 senilai Rp.272.506.500, dan tahun 2008 senilai rp 46.037.765.
Terdapat indikasi mark-up volume pembelian pada pekerjaan jembatan komposit tahun 2007 dan merugikan keuangan daerah senilai Rp.330.847.364. Harga pekerjaan lapis penetrasi diperhitungkan lebih tinggi senilai Rp 97.221.065.20 dan terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp 219.415.749.55
Beberapa paket pekerjaan dan program pembangunan jalan tahun 2007 memboroskan keuangan daerah senilai Rp 15 521.827,50 dan kekurangan pekerjaan senilai Rp.1.068.596.595,52.
Beberapa paket pekerjaan di Dinas Kesehatan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan merugikan keuangan daerah senilai Rp 589.389.658.077 dan pengadaan sarana dan prasarana dan peralatan kesehatan belum di manfaatkan minimal senilai Rp 6.348.127.800.
Sumber : Portibi DNP, Senin – 25 Mei 2009