BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengirimkan tim pemeriksa ke beberapa daerah untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pelaksanaan belanja daerah Tahun Anggaran 2012. Hal ini sejalan dengan misi BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan.
Ada delapan tim pemeriksa yang ditugaskan ke delapan entitas yang berbeda. Entitas-entitas yang menjadi objek pemeriksaan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerinta Kota (Pemko) Sibolga, Pemko Tebing Tinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Nias, Pemkab Padang Lawas, dan Pemkab Deli Serdang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 ayat 1 dinyatakan pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan pengertian PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan sepeti belanja daerah