Keputusan Bersama Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Walikota Padangsidimpuan Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Pemerintah Kota Padangsidimpuan