-Medan-
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Sumut Widodo Prasetyo Hadi dalam workshop undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI, Selasa (30/6), mengatakan, dalam hal tertib anggaran sejauh ini masih ada empat kabupaten/kota di Sumut yamg belum menyerahkan laporan keuangan tahun 2008. Keempat daerah itu adalah Kota Pematang Siantar, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Batu Bara.
Belum pernah pula laporan keuangan daerah yang dinyatakan BPK wajar tanpa perkecualian. Paling tinggi opini BPK wajar dengan perkecualian. “Belum tentu yang dinyatakan wajar tanpa perkecualian bersih dari korupsi, belum tentu pula yang di katakan disclaimer tak ada korupsi,” tutur Widodo.
Belum ada daerah yang laporan keuangannya di nilai wajar tanpa perkecualian karena banyak laporan yang tidak beres seperti tidak tercatatnya aset-aset dan kekayaan daerah. “Pencatatan aset belum tertib. Banyak aset dan tanah daerah yang tidak jelas atau dikuasai pihak lain,” kata Widodo.
Sistem perbendaharaan yang tidak tunggal yang banyak terjadi di daerah juga memunculkan banyak rekening liar. Sementara kemampuan SDM yang mengurusi perbendaharaan atau laporan keuangan masih rendah dan belum the right man in the right place.
“Bagaimana mempertanggugjawabkan pengeluaran itu menjadi bahan untuk penilaian opini yang baik,” tambah Widodo.
Untuk mencapai laporan keuangan yang wajar tanpa perkecualian Widodo mengatakan, daerah perlu membuat sistem pembukuan aktual, sistem aplikasi komputer terintergarasi, inventarisasi aset dan hutang, memenuhi jadwal lapoaran keuangan, sesuai UU, jaminan kualitas laporan keuangan oleh pengawas internal, dan perbaikan SDM bidang akuntansi dan pengelolaan uang negara.
Sumber : Kompas, Rabu – 1 Juli 2009