Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Dengan 12 Pemda Di Provinsi Sumatera Utara

DSC_0015

Dalam rangka mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, pada 28 Januari sampai dengan 30 Januari 2013 BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan “Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan 12 Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sumatera Utara”. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang auditórium tersebut dihadiri oleh 12 Inspektorat Pemerintah Daerah yang berada di wilayah kerja Subauditorat Sumut II.

Adapun Pemerintah Daerah yang berada di wilayah kerja dari Subauditorat Sumut II adalah Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Pemko Padangsidimpuan, Pemko Gunung Sitoli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara, Pemkab Tapanuli Tengah, PemkabTapanuli Selatan, Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Labuhanbatu Selatan, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Nias, Pemkab Nias Selatan, dan Pemkab Padang Lawas Utara.

DSC_0017DSC_0029

Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini. Dalam kata sambutannya, beliau menjelaskan bahwa salah satu dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

Selain dihadiri oleh para Inspektur beserta staf Inspektorat dari 12 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara, kegiatan ini juga diikuti oleh para auditor pemegang dosir masing-masing entitas yang terlibat. Kegiatan yang ditutup pada Rabu sore tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.