Pada hari Selasa 7 Mei 2013 bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara diadakan ekspose antara BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dengan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Ekspose oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan hasil pemeriksaan BPK RI. Ekspose ini dihadiri oleh, R.Aryo Seto Bomantari (Kepala Sub Auditorat Sumut I); Mikael P.H. Togatorop (Kasubag Hukum dan Humas); Nita Karmila (Ketua Tim Yunior); Mianna Situmorang (Anggota Tim Senior); Ardhiyan Satriya Pribadi (Staf Sub Bag Hukum dan Humas) dan Totok Setiawan L.T (Staf Sub Bag Hukum dan Humas), serta Tim dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin oleh Mukharom (Kepala Seksi Pidana Khusus).
Dalam pemaparannya, pihak kejaksaan menyatakan bahwa kasus tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Ekspose ini bertujuan untuk menghindari perbedaan persepsi terhadap Hasil Pemeriksaan, sekaligus untuk mengetahui hal-hal yang kurang khususnya jika dihubungkan dengan aspek hukum. Selanjutnya, setelah penyidikan selesai dilakukan, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akan meminta perhitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli.
Di akhir pertemuan, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut menerima hasil ekspose tersebut dengan baik dan bersedia untuk melakukan koordinasi pada tahap selanjutnya.