– Medan –
Penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota/Kabupaten yang dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada jaminan pemerintah Kota/Kabupaten tersebut tidak ada korpsi, karena opini WTP yang diberikan hanya menilai tata kelola keungannya yang dilakukan oleh Kota/Kabupaten adalah baik bukan berarti benar, karena kalau benar semuanya harus diaudit, dan ini baru hanya sampling, dari 100 akun baru 10 atau 20 akun yang diteliti (audit) sementara lainnya tidak.
Hal ini dikatakan olah Ketua BPK Pusat Hadi Purnomo, Selasa (21/5) di vip room Bandara Polonia Medan, Ketua BPK Pusat ini datang ke Kota Medan dalam rangka kunjungan kerjanya di Sumatera Utara, di Bandara Polonia Ketua BPK di terima oleh Pejabat yang melaksanakan tugas Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, Ketua BPK Perwakilan Sumut Muktini SH, Kepala Inspektoran Provinsi Sumatera Utara Ir Diaili Azwar, Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi, serta para pejabat BPK Perwakilan Sumatera Utara lainnya.
Diakatakannya, pengauditan tata kelola keuangan Pemerintan Kota/Kabupaten yang dilakukan secara sampling dan tidak dilakukan secara keselurahannya, mengingat waktunya tidak ada. Sementara untuk pemerintah Kota Medan penilaian tata kelola keuangannya pada 2011 oleh BPK diberikan opini penilaian WTP, sedangkan untuk 2012 belum tahu masih dalam proses.
“ WTP tidak menjamin tidak ada korupsi bisa terjadi, karena WTP hanya tata kelola keuangannya baik, baik bukan berarrti benar, karena kalau benar semuanya harus di audit, dan Kota Medan pada 2011 diberikan penilaian opini WTP, untuk 2012 masih dalam proses, “ ujar Hadi Purnomo.
Menurutnya, untuk meningkatkan mutu kualitas audit BPK maka samplingnya harus kita naikkan kalau bisa popuilasi semuanya kita audit supaya nantinya BPK bisa akan mendeteksi hal kecurangan, tetapi dengan adanya kerja sama yakni dengan adanya link and match antara Kota/Kabupaten dengan BPK, sehinggas data-data yang diperlukan dapat langsung diterima BPK, sehingga para pemeriiksa BPK akan bisa memeriksa laporan keungan di meja pemeriksa atau kita kenal dengan desk-audit.
Ditambahkannya, dengan adanya link and match ini setiap hari pemeriksa BPK bisa dapat melihat apakah ada hal-hal yang tidak benar, bila terjadi hal yang sudah merah atau terjadi perbedaan, pemeriksa BPK akan mengirim surat kepada pemerintah Kota/Kabupaten untuk menanyakan perbedaan-perbedaan tersebut dan dimana letaknya, ini dinamakan konfirmasi atau corespondensi-audit, bila hal ini mendapat jawaban dari pemerintah Kota/Kabupoaten maka permeriksda akan mengecek apakah jawaban sudah cukup wajar diterima, bila wajar pemeriksa tidak akan datang lagi, bila ini tidak wajar diterima maka pemeriksa akan datang ke lapangan namanya field-audit.
“Jadi dalam hal ini ada tiga tahapan yakni desk-audit, corespondensi-audit dan field-audit, ini merupakan tahapan yang akan dilakukan oleh BPK, dan kerja sama ini dengan pemerintah Kota/Kabupatan sudah berjalan, dan semua perjalanan dinas pemerintah Kota/Kabupaten bisa diteliti dengan full-audit dengan cepat karena data-data telah dipunyai, “ ungkap Hadi Purnomo.
Sumber : harianorbit.com, 22 Mei 2013