Proyek Barnang Koling-Pangaribuan Sipirok Temuan BPK

– Medan –

Perusahaan dengan modal besar tampaknya bukan faktor penentu penyelesaian pekerjaan tepat waktu walaupun diberi masa pekerjaan yang cukup panjang hingga akhir tahun anggaran, sehingga harus dikenai sanksi pemutusan kontrak dan dinilai menciderai opini Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2012.

Informasi yang diperoleh beritasumut.com, Kamis (30/5/2013), sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 66.C/LHP/XVIII.MDN/04/2013 menemukan pekerjaan lanjutan peningkatan jalan jurusan Barnang Koling-Pangaribuan Kecamatan Sipirok adalah CV UC dengan nilai kontrak Rp1.996.869.000 tidak selesai tepat waktu.

CV UC selaku penyedia dinilai lalai/cidera janji (wanprestasi) terhadap kontrak pekerjaan sehingga dikenai pemutusan kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan, walau demikian jaminan pelaksanaan pekerjaan itu belum dicairkan sebesar Rp99.843.450.

Atas keadaan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menilai hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai rencana dan Pemkab Tapsel belum menerima pendapatan dari pencairan jaminan pelaksanaan.

Diuraikan, mengacu Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah beserta perubahannya menyebutkan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang jasa maka dilakukan pencairan jaminan pelaksanaan, sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang jasa atau jaminan uang muka dicairkan, penyedia barang jasa membayar denda keterlambatan dan penyedia barang jasa dimasukkan dalam daftar hitam.

Hal itu juga sejalan dengan Pasal 118 ayat (1) huruf e sehingga dapat dikenai sanksi sesuai ayat (2) yaitu sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata  dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Kali Maulana ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya temuan BPK terkait pekerjaan lanjutan peningkatan jalan jurusan Barnang Koling-Pangaribuan Kecamatan Sipirok. “Sebatas yang saya ketahui rekomendasi BPK atas temuan tersebut sedang dan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Menjawab wartawan, ia mengakui ada beberapa pekerjaan yang pada Tahun 2012 dilakukan pemutusan kontrak yang menjadi temuan BPK tersangkut jaminan pelaksanaan. “Kira-kira ada 6 pekerjaan lagi yang belum tuntas namun sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Ketika ditanya terkait pekerjaan lanjutan peningkatan jalan Barnangkolong, Kali mengakui hingga saat itu belum mencairkan jaminan pelaksanaan dan melalui PPK Dinas PU sudah melayangkan surat Nomor: 620/496/PPK/BDB/PUD/2013 kepada Direktur CV UC Mhd IS tertanggal 24 Mei 2013 agar menyelesaikan pencairan jaminan pelaksanaan sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Sementara terkait sanksi lanjutan dengan adanya pemutusan kontrak karena kesalahan penyedia tersebut berupa pencantuman dalam daftar hitam, Kali Maulana tidak bersedia berkomentar. “Kalau soal itu saya rasa PPK yang pas untuk menjawabnya,” ujarnya.

Sementara PPK Dinas PU Demson Batubara yang dijumpai di ruang kerjanya membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti LHP BPK tersebut. Terkait sanksi lanjutan berupa pencantuman dalam daftar hitam, Demson mengatakan dalam proses.

Sumber : beritasumut.com, 30 Mei 2013