BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Tengah TA 2012. Sebelumnya BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) terhadap LKPD Kabupaten Tapanuli Tengah TA 2011.
Penyerahan LHP ini dilaksanakan Senin, 17 Juni 2013, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas LKPD Kabupaten Tapanuli Tengah TA 2012 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Jamaluddin Pohan , dan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)