BPK Beri Opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPD Kabupaten Labuhanbatu Utara TA 2012

BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara TA 2012. Sebelumnya BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) terhadap LKPD Kabupaten Labuhanbatu Utara TA 2011.

 Labura1

Penyerahan LHP ini dilaksanakan Rabu, 24 Juli 2013, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas  LKPD Kabupaten Labuhanbatu Utara TA 2012 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ali Tambunan , dan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah.

            Labura4Labura2

Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)

Labura3

Sampul