Medan, 21 Februari 2020 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Perwakilan kepada Eydu Oktain Panjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi barat menggantikan Vincentia Ambar Wahyuni yang kini menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi D.I Yogyakarta. Acara dilaksanakan di Auditorium lantai 1 kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh Anggota V BPK / Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar.
Kegiatan serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 28/K/X-X.3/01/2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pelaksana BPK. Prosesi sertijab ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan Kepala Perwakilan dan dilanjutkan dengan penyerahan Memori Akhir Jabatan.
Penandatanganan berita acara serah terima jabatan Kepala Perwakilan dan penyerahan Memori Akhir Jabatan.
“Sebagai organisasi yang dinamis, Badan Pemeriksa Keuangan secara terstruktur dan sistematis melakukan promosi, rotasi dan mutasi bagi para pejabat dan pegawainya,” ungkap Anggota V BPK / Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar saat memberikan sambutan.
Anggota V BPK juga mengingatkan akan tuntutan masyarakat kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabillitas pengelolaan keuangan, yang tercermin dalam opini BPK atas penyajian laporan keuangan pemerintah Pusat maupun daerah.
“BPK akan terus berupaya untuk meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional melalui pemeriksaan keuangan negara. Peningkatan kualitas hasil pemeriksaan, tercermin dari dimanfaatkannya laporan hasil pemeriksaan BPK oleh para stakeholder sebagai referensi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan” ungkap anggota V BPK.
Dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 33 Kabupaten/Kota terdapat 17 Pemerintah Daerah telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 14 Pemerintah Daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 3 Pemerintah Daerah mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).
Oleh karena itu, Anggota V BPK berharap agar para pemangku kepentingan dalam hal ini Pemerintah Daerah di Provinsi, Kabupaten maupun Kota se Provinsi Sumatera Utara agar dapat terus meningkatkan capaian opini yang telah diraih dan dapat bekerjasama dengan baik, sedangkan untuk Kepala Perwakilan yang baru agar mampu memperkokoh keberadaan BPK di Sumatera Utara dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik serta dapat terus membina komunikasi yang baik dengan seluruh satuan kerja di Provinsi Sumatera Utara.
Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Baskami Ginting, Kepala Auditor Utama Keuangan Negara VII, Acsanul Khaq, Kaditama Binbangkum,Blucer W. Rajagukguk, para Bupati/Walikota, Forkompimda dan para Kepala Kantor Instansi Vertikal dan mitra kerja BPK Se Provinsi Sumatera Utara serta Para Pejabat dan Pegawai BPK dilingkungan Kantor Perwakilan Sumatera Utara.