Kamis (28/03/2019). Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, Ambar Wahyuni, melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Pemantauan kepada seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara, yang meliputi: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (TA) 2018 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Asahan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2018, Laporan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I TA 2019 dan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Rekomendasi Hasil Pemeriksaan per 21 Maret 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Medan. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi segala usaha yang dilakukan oleh Kabupaten Tapanuli Utara yang menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima kalinya dan Kabupaten Asahan yang kedua kalinya.
Dari hasil pemeriksaan atas LPJ TA 2018 dari total 330 DPD/DPC/DPK parpol yang memperoleh bantuan dana keuangan, sebanyak 326 DPD/DPC/DPK parpol telah menyampaikan LPJ penggunaan dana bantuan keuangan kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Tujuan Pemeriksaan BPK adalah menilai apakah LPJ dana Banparpol yang bersumber dari APBD telah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberi kesimpulan penilaian: Sesuai Kriteria 231 LPJ Banparpol; Sesuai Kriteria dengan Pengecualian 81 LPJ Banparpol; Tidak Sesuai 2 LPJ Banparpol dan Tidak Menyatakan Kesimpulan 12 LPJ Banparpol.
Selain menyerahkan LHP, pada kesempatan ini, BPK Provinsi Sumatera Utara juga menyerahkan laporan hasil pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2019 dan PTL Rekomendasi Hasil Pemeriksaan per 21 Maret 2019.
Sebagai bentuk apresiasi atas upaya pemda dalam penyelesaian kerugian daerah, BPK Provinsi Sumatera Utara memberikan peringkat atas upaya yang telah dilakukan. Sampai dengan 18 Februari 2019, penyelesaian kerugian daerah se-Provinsi Sumatera Utara rata-rata sebesar 40,46%.
Peringkat Tertinggi ke III : Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan pencapaian 70,02%
Peringkat Tertinggi ke II : Kabupaten Tapanuli Utara dengan pencapaian 72,46%
Peringkat Tertinggi ke I : Kabupaten Humbang Hasundutan dengan pencapaian 85,36%
Sedangkan untuk penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang telah diselesaikan per 21 Maret 2019, rata-rata se-Provinsi Sumatera Utara sebesar 78,19%. Adapun tiga peringkat tertinggi dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK adalah sebagai berikut:
Peringkat Tertinggi ke III : Kabupaten Samosir dengan pencapaian 91,36%.
Peringkat Tertinggi ke II : Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan pencapaian 93,42%.
Peringkat Tertinggi ke I : Kabupaten Humbang Hasundutan dengan pencapaian 94,39%.
Harapannya hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah. Dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah yang membaik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, secara adil dan merata.