Biaya Raker Panwaslih Sumut Rugikan Keuangan Daerah Rp.75.520.400

-Medan-

Satu lagi penggunan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Sumatera Utara (Sumut) dinilai oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merugikan keuangan daerah senilai Rp75.520.400.

Dari data yang diterima, Kamis,(7/5), terungkap bahwa Sekretariat Panwaslih Gubsu dan Wagubsu 2008-2013 tahun 2008 menganggarkan dana rapat kerja dan rapat koordinasi senilai Rp2.261.200.000, dengan realisasi senilai 1.446.973.750,atau 63.99 persen antara lain digunakan untuk rapat kerja Panwas kecamatan senilai Rp 621.665.000.

Ternyata dari hasil uji petik yang dilakukan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh Bendahara Panwaslih Sumatera Utara terdapat pengeluaran senilai Rp373.550.000, yang antara lain digunakan untuk biaya akomodasi dan konsumsi pada Hotel Madani dengan rincian. Gelombang I biaya akomodasi untuk 66 kamar Rp 59.000.000, biaya konsomsi untuk 128 orang senilai Rp64.350.000.Gelombang II, biaya akomodasi untuk 64 kamarRp 58.100.000, biaya konsumsi untuk 123 orang Rp62.100.000. Gelombang III, biaya akomodasi untuk 69 kamar senilai Rp 62.500.000, biaya konsumsi untuk 133 orang Rp66.600.000.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh BPK 7 Oktober 2008 dengan pihak Hotel Madani Medan diketahui tarif hotel Madani untuk periode Oktober 2008 (lebih tinggi dari pada tarif pada pelaksanaan kegiatan) yakni kamar superior Rp 372.000(untuk 2 orang + break fast) Rp 186.000, 2 X coffe break Rp 50.000/pax, 1X lunch Rp 50.000/pax 1 X dinner Rp. 60.000/pax dengan total 346.000/pax/day(per hari red).

Dari daftar tarif yang dikeluarkan oleh Hotel Madani Medan diperoleh penghitungan biaya akomodasi dan konsumsi untuk tiga gelombang senilai Rp298.029.000, dengan rincian Gelombang I biaya akomodasi 66xRp 372.000×2 senilai Rp49.104.000. Gelombang II, biaya akomodasi 64 x 372.000X2 senilai Rp.47.616.000, biaya konsumsi 123 x 160.000 x 2 senilai Rp.39.360.000. Gelombang III, biaya akomodasi 39 x 372.000 x 2 senilai Rp 42.560.000 sehingga total keseluruhannya menjadi 270.936.000 x 10 persen PPN menjadi 298.029.600.

Dari perbandingan harga tersebut ditemukan adanya kemahalan harga senilai Rp75.520.400 dari (373.550.000 dikurang 298.029.600)yang tidak semestinya dikeluarkan oleh pihak bendahara.

Hal itu tidak sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 5 huruf F menyatakan bahwa penggunaan barang /jasa penyediaan barang/jasa dan para pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika sebagai berikut, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan dalam pengadaan barang/jasa.

Sumber : Portibi DNP, Senin – 11 Mei 2009