BPK Beri Opini Tidak Memberikan Pendapat atas LKPD Kabupaten Deli Serdang TA 2013

DSC_2201

BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2013. Sebelumnya BPK RI memberikan opini Tidak Wajar terhadap LKPD Kabupaten Deli Serdang TA 2012.

Penyerahan LHP ini dilaksanakan Senin, 9 Juni 2014, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas  LKPD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2013 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Fatmawaty Takrim; dan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1) didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)