Pada Selasa, 2 September 201, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2013.
LHP atas LKPD Kabupaten Nias Barat TA 2013 diserahkan oleh Plh.Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, R. Aryo Seto Bomantari, kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Ramani Daeli, dan Bupati Nias Barat, A. Aroziduhu Gulo. BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Barat TA 2013. Sebelumnya pada LKPD TA 2012, Kabupaten Nias Barat juga menerima opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.