BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias TA 2013. Sebelumnya BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) terhadap LKPD Kabupaten Nias TA 2012.
Penyerahan LHP ini dilaksanakan Rabu, 11 Juni 2014, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas LKPD Kabupaten Nias TA 2013 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada DPRD Nias, yang dikuasakan kepada Ketua Komisi C DPRD Nias, Agustinus Waruwu, dan Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli.
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).