BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kabupaten Pakpak Bharat TA 2013

DSC_2237

BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pakpak Bharat TA 2013. Opini ini merupakan opini WTP pertama kali yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kepada Kabupaten Pakpak Bharat, setelah sebelumnya pada LKPD TA 2012 Kabupaten Pakpak Bharat menerima opini WDP.

Penyerahan LHP ini dilaksanakan Jumat, 13 Juni 2014, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas LKPD Pakpak Bharat  TA 2013 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Agustinus Manik, dan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).