BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2012. Opini ini merupakan opini WTP kedua yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kepada Kabupaten Humbang Hasundutan, setelah sebelumnya pada LKPD TA 2011 Kabupaten Humbang Hasundutan juga menerima opini WTP.
Penyerahan LHP ini dilaksanakan Kamis, 23 Mei 2013, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas LKPD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2012 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Bangun Silaban, dan Bupati Humbang Hasundutan, Maddin Sihombing.
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).