BPK dan Pemkab Pakpak Bharat Sepakati Petunjuk Teknis E-Audit

DSC_0330

Senin, 17 Desember 2012, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melakukan penandatanganan keputusan bersama tentang petunjuk teknis (juknis) pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data (e-audit). Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data antara BPK RI dengan pemerintah daerah se-sumatera utara yang disaksikan oleh Ketua BPK RI pada tanggal 12 Juli 2012 yang lalu.

Penandatangan keputusan bersama tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini bersama Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

Sampai dengan 17 Desember 2012, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penandatanganan keputusan bersama tentang juknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data (e-audit) bersama 17 Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Pemko Sibolga, Pemko Pematangsiantar, Pemko Padangsidimpuan, Pemko Tebing Tinggi, Pemko Tanjungbalai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Dairi, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Labuhanbatu Selatan, Pemkab Padang Lawas Utara, Pemkab Toba Samosir, Pemkab Langkat, dan Pemkab Pakpak Bharat.

Petunjuk teknis secara tertulis yang disepakati bersama ini akan memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur atau langkah-langkah pelaksanaan e-audit dan batasan tanggung jawab para pihak yang berperan dalam pengelolaan e-audit. Penyusunan juknis akses data ini dilakukan bertahap berdasarkan kesiapan sistem yang ada di entitas pemeriksaan / pemda terkait.