Kamis, 4 April 2013, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah melakukan penandatanganan keputusan bersama tentang petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data (e-audit). Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data antara BPK RI dengan pemerintah daerah se-Sumatera Utara yang disaksikan oleh Ketua BPK RI pada tanggal 12 Juli 2012 yang lalu. Penandatangan keputusan bersama tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini bersama bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.
Pada acara ini Pemkab Tapanuli Tengah sekaligus juga menyerahkan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2012 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan LKPD ini dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada BPK.
Menindaklanjuti penyerahan LKPD ini, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara dalam kata sambutannya menyatakan akan segera memberangkatkan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD tersebut.