-Medan-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatera Utara (Sumut) sepakat membangun sistem data dan akses informasi laporan keuangan (e-auditee). Sistem e-auditee akan memudahkan BPK melakukan pemeriksaan keuangan Pemprov Sumut dan 33 kabupaten kota di Sumut.
Kesepakatan tersebut dituangkan dengan penandatangan MoU oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Muktini dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho di halaman Balai Diklat BPK Medan, Kamis (12/7/2012). MoU kemudian dilanjutkan para bupati dan walikota se Sumut, disaksikan Ketua BPK RI, Hadi Poernomo.
Disebutkan Hadi Poernomo, kerjasama ini merupakan bagian dari program Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI) guna memudahkan BPK melakukan audit secara elektronik.
“Sistem e-auditee mengefisienkan kerja BPK. Ke depan, petugas BPK tidak lagi repot dengan berkas yang rumit, tetapi terbantu melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan hanya membuka sistem e-auditee,” sebut Poernomo.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman hari ini, BPK RI telah menandatangani 1.155 nota kesepahaman, termasuk di antaranya 623 nota kesepahaman tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Sebelumnya BPK RI telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga perwakilan, lembaga negara, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, BUMN, BUMD, dan BLU.
Sumber : news.detik.com, 12 Juli 2012