BPK Laksanakan Penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Sumut Tahun 2023

Senin, 27 Mei 2024, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, BPK telah melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara.

Penyerahan LHP dilaksanakan langsung oleh Anggota V BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., CSFA., CGRE., CertDA., CFrA. kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Soetarto dan Penjabat (Pj.)  Gubernur Sumatera Utara Hassanudin dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Anggota V BPK dalam sambutannya mengimbau agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya fokus pada pencapaian opini WTP, tetapi juga harus memprioritaskan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

“Pemprov Sumut harus memastikan bahwa keberhasilan dalam setiap capaian opini WTP harus diimbangi dengan peningkatan nyata dalam kualitas hidup masyarakat. setiap kebijakan yang dibuat dan setiap rupiah yang dialokasikan dalam anggaran harus dipertimbangkan dengan hati-hati,”ungkapnya.

Anggota V BPK juga mengatakan meskipun telah memperoleh opini WTP, pada pemeriksaan LK Pemprov Sumut Tahun 2023, BPK menekankan beberapa area yang memerlukan perhatian dari Pemprov Sumut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertama, BPK mendapati permasalahan terhadap penganggaran lain-lain penghasilan asli daerah (PAD) yang tidak rasional.

Kedua, penggunaan dana bagi hasil pajak bagian kabupaten/kota tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, terdapat pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasonal Sekolah (BOS) yang tidak sesuai ketentuan, dan terdapat pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Multi Years Contract yang akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Dan yang terakhir, terdapat kekurangan volume/mutu pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumut yang tidak sesuai kriteria desain, serta, kekurangan volume juga ditemukan atas 14 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Anggota V BPK berharap Pj. Gubernur Sumut dapat segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK, sehingga permasalahan tersebut tidak menjadi permasalahan yang berlarut-larut pada kemudian hari.

“Mengingat pentingnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, Saya mengimbau Pj. Gubernur Sumut agar mengambil langkah konkret guna memastikan semua rekomendasi yang diberikan terutama selama masa jabatannya, dituntaskan secepatnya,” tegasnya.

“Hal ini sangat kritikal, karena penundaan dapat menyebabkan pejabat yang akan datang mengabaikan permasalahan yang belum diselesaikan,”tambahnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara V Dr. Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak., CSFA., CPA., CFrA., ERMCP., Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., para Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Sumut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumut, para Sekretaris Daerah, para perangkat daerah, serta para kepala kantor instansi vertical, tim pemeriksa LK Pemprov Sumut, dan mitra kerja BPK Perwakilan Provinsi Sumut lainnya. (RZ)