BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada 20 Kabupaten/Kota

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).

BPK  menyerahkan LHP atas LKPD kepada 20 Kabupaten/Kota yaitu: Kabupaten Pakpak Bharat, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Labuhanbatu Utara, Serdang Bedagai, Asahan, Langkat, Karo, Dairi, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Batubara, Deli Serdang, Tapanuli Tengah, Kota Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Padangsidimpuan, dan Binjai.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah  Daerah Kabupaten/Kota, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada:

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan; Kabupaten Tapanuli Utara; Kabupaten Dairi; Kabupaten Labuhanbatu Utara; Kabupaten Labuhanbatu Selatan; Kabupaten Pakpak Bharat; Kabupaten Humbang Hasundutan; Kabupaten Toba Samosir; Kota Pematangsiantar; Kota Tebing Tinggi; Kota Binjai.


IMG_3300

Dalam upaya terus mendorong peningkatan  kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota, sehingga permasalahan-permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang. Diantara permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama antara lain:

  1. Terdapat kekurangan kas pada bendahara pengeluaran dan saldo kas dana BOS tidak diyakini keberadaannya;
  2. Aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, karena terdapat perbedaan antara nilai di neraca dengan nilai pendukung; aset disajikan dengan nilai Rp0,00; aset tidak didukung rincian yang memadai; serta tanah di bawah ruas jalan dan daerah irigasi belum disajikan dalam neraca; dan nilai rehabilitasi aset tetap tidak diatribusikan ke aset tetap perolehan awal;
  3. Terdapat pemahalan harga pengadaan konstruksi, kekurangan volume pekerjaan, dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak;
  4. Penatausahaan piutang PBB P2 belum memadai dan belum dilakukan validasi;
  5. Pengakuan investasi tidak menggunakan metode ekuitas, dan nilai yang disajikan dalam neraca pemda tidak sama dengan nilai yang disajikan BUMD/perusahaan;
  6. Terdapat kewajiban hibah yang belum disajikan pada neraca;
  7. Realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya, karena tidak menunjukkan kondisi senyatanya; dan direalisasikan sebelum kegiatan dilaksanakan; serta terdapat pemahalan harga tanah yang berindikasi merugikan keuangan daerah.

 

IMG_3360Atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan, telah diberikan rekomendasi oleh BPK. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Selanjutnya Lembaga perwakilan juga diwajibkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.