BPK: Penyimpangan di RSUD Pirngadi Medan Rp.19 M

-Medan-

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut menemukan banyak penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah di RSUD Dr Pirngadi Medan. Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2011 No 19/S/XVIII.MDN/01/2011 yang diteken Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Drs Oodj Huziat. Jumlah temuan dugaan penyimpangan tersebut sangat besar, melampaui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemko Medan lainnya. Tercatat dugaan kerugian daerah mencapai Rp19,142 miliar. Jumlah total dugaan penyimpangan itu terjadi selama operasional RSUD Pirngadi 2009 hingga 2010.

Berdasarkan data LHP BPK tersebut, jumlah dugaan penyimpangan tersebut merupakan akumulasin dari enam poin temuan. Yakni, klaim PT Askes pelayanan atas pelayanan tindakan cuci darah pasien Askes pada Instalasi Hemodialisa tidak dicatat sebesar Rp2.285.924.900. Penerimaan pada Instalasi Farmasi sebesar Rp11.625.046.868 tidak dicatat dan tidak dilaporkan sebagai penerimaan RSUD Pirngadi dan pembagian hasul swakelola pada instalasi ini tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, BPK RI juga menemukan pembayaran ganda pengunaan jasa pelayanan sebesar Rp557.018.253.

Kemudian ditemukan indikasi kuat pengaturan dalam penetapan lelang Ikatan Kerjasama Sistem Informasi Rumah Sakit RSUD Dr Pirngadi Medan yang membebani anggaran rumah sakit dan berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.231.599.070 per tahunnya. Sementara dari keterlambatan pelaksanaan proyek yang tidak dikenakan denda atau sanksi, RSUD Pirngadi dirugikan sebesar Rp563.317.190. Terakhir, BPK RI juga menemukan dugaan penyimpangan atas penetapan PT Alpha Rho Delta sebagai pemenang lelang pekerjaan lanjutan gedung rawat inap Kelas III dengan potensi kerugian daerah sebesar Rp869.850.700.

Atas sejumlah temuan tersebut, BPK RI memberikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Wali Kota Medan. Di antaranya, memberikan teguran tertulis kepada Direktur RSUD Pirngadi Medan, menertibkan pencatatan, mematuhi ketentuan yang berlaku serta merevisi kembali surat Keputusan Direktur terkait bagi hasil pada Instalasi farmasi. Wali Kota Medan juga diminta memerintahkan Direktur RSUD Pirngadi untuk meninjau ulang kerjasama dengan PT Buana Varia Komputama atau melakukan negosiasi ulang persentase bagi hasil. Sementara untuk keterlambatan proyek, Wali Kota agar memerintahkan Direktur RSUD Pirngadi memproses denda sesuai kontrak, minimal sebesar Rp563.317.190.
Terkait dugaan pengaturan pemenang lelang proyek, Wali Kota agar memerintahkan Direktur RSUD Pirngadi memberikan sanksi kepada Panitia Pelelangan/Pemilihan dan Penunjukan Langsung Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2010 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memproses kesalahan penetapan pemenang lelang dan memproses perbedaan harga kontrak sebesar Rp869.850.700. Pasalnya, panitia pengadaan barang dan jasa terindikan melakukan upaya-upaya melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan persekongkolan untuk memenangkan PT Alpha Rho Delta sebagai pemenang proyek.

Sementara itu, terkait adanya temuan BPK RI tersebut Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Dewi F Syahnan, tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut. Menurutnya mengenai permasalahan keuangan yang melibatkan rumah sakit milik pemko tersebut,lebih berkompeten dijawab oleh wadir keuangan RSUD dr Pirngadi. “Kalau menganai keuangan, yang lebih memahami pak Yasin selaku wadir keuangan rumah sakit pirngadi, jadi langsung aja tanya sama dia,” ujar Dewi .

Namun saat ditanyakan mengenai rekomendasi BPK kepada Walikota Medan untuk membenahi laporan keuangan, Dewi mengaku laporan tersebut telah disiapkan oleh bidang pengelolaan keuangan rumah sakit Pirngadi .
Namun saat disinggung mengenai lemahnya direktur terkait pengawasan terhadap bidang keuangan sehingga terindikasi adanya penyimpangan, Dewi membantah hal tersebut.

Dirinya mengatakan jika semuanya sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. “Semua dilakukan sesuai tupoksi yang ada dan setiap pengeluaran semua ada laporannya, jadi saya rasa semuanya sudah berjalan sesuai standarnya,” sebut Dewi.

Sementara itu Wadir Keuangan RSUD dr Pirngadi, Yasin, saat dikonfirmasi juga  enggan berkomentar lebih banyak dan terkesan lempar bola.
Dirinya hanya mengatakan sudah menindak lanjuti mengenai revisi laporan keuangan yang diminta BPK. “Laporan keuangan sudah kita buat dan kita kirimkan ke inspektorat, namun untuk laporan jelasnya semua ada sama Pak Rustam sebagai Kabag Keuangan. Kalau mau laporan yang lebih lengkap, besok saja (Rabu,14/9) minta sama pak Rustam, semuanya sudah dibukukan dan telah disampaikan ke inspektorat,” ujarnya.
Sedangkan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, saat dikonfirmasi wartawan koran ini di Balai Kota, Selasa sore, mengenai persoalan tersebut mengatakan, tidak ada penyimpangan. Sebelumnya saat siang ditemui di acara halal bi halal PNS RSUD Pirngadi, dia tak bersedia diwawancarai. “Gak ada, gak ada. Karena temuan BPK itu ada sama saya, tidak seperti (jumlah dugaan kerugian daerah),” katanya.
Rahudman malah mengomentari temuan dalam LHP BKP tersebut. Menurutnya, hasil audit itu ada yang harus dipertegas, karena memang ada temuan dikarena adanya administrasi yang kurang baik. “Tidak ada seperti itu, tapi kalau ada dibilang seperti itu, pasti korupsi itu bos,” katanya.

Sumber : Sumut Pos,  Rabu 14 September 2011