BPK Perwakilan Prov. Sumatera Utara dan Lima Pemda di Kepulauan Nias Sepakati Petunjuk Teknis E-Audit

DSC_0689

Kamis, 11 April 2013, Bertempat di Aula lantai 2 Pemko Gunungsitoli BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan lima pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Sumatera Utara melakukan penandatanganan keputusan bersama tentang petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data (e-audit). Kelima pemda tersebut adalah Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias, Pemkab Nias Utara, Pemkab Nias Barat, dan Pemkab Nias Selatan. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data antara BPK RI dengan pemerintah daerah se-Sumatera Utara yang disaksikan oleh Ketua BPK RI pada tanggal 12 Juli 2012 yang lalu.

Penandatangan keputusan bersama tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini bersama bupati / walikota dari lima  pemda tersebut. Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dari masing-masing daerah.

DSC_0705

Dalam kata sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa petunjuk teknis secara tertulis yang disepakati bersama ini nantinya akan memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur atau langkah-langkah pelaksanaan e-audit dan batasan tanggung jawab para pihak yang berperan dalam pengelolaan e-audit. Dalam pembangunan sistem e-audit itu sendiri, BPK berpedoman pada prinsip-prinsip pengamanan data dan informasi, tidak membebani entitas, transparansi dalam proses pemerolehan data, efektif dan efisien, fleksibel, serta berkelanjutan.

Walikota Gunungsitoli mewakili Kepala Daerah yang hadir menyatakan bahwa ia dan jajarannya menyambut baik dan mendukung kegiatan ini dan bersedia menyajikan data-data yang diperlukan BPK RI dalam rangka pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah serta dokumen pendukung lainnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jaringan di Kepualauan Nias sering terganggu, sehingga jika sewaktu-waktu data yang dibutuhkan BPK RI tidak dapat tersaji, maka diharapakan hal tersebut tidak menimbulkan anggapan negatif  oleh BPK RI.

Dengan kegiatan ini, sampai 11 April 2013, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penandatanganan keputusan bersama tentang petunjuk teknis e-audit dengan tiga puluh tiga Pemda di Provinsi Sumatera Utara.

DSC_0729

DSC_0679