Medan – Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 6/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Sekjen BPK Nomor 5/SE/X-XIII.2/3/2020 Tentang Mekanisme Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pelaksana BPK, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menetapkan skema Work From Home (WFH). Hal ini merupakan bentuk respon BPK menyikapi situasi terkini penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di masyarakat.
Namun, Tenaga Tidak Tetap (TTT) seperti Satuan Pengamanan dan Tenaga Pengemudi, serta tenaga kebersihan (cleaning service) tetap harus bekerja ke kantor secara bergantian. Atas kebijakan Pimpinan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan tambahan nutrisi dan sembako kepada 21 TTT dan 19 cleaning service.
Pembagian tambahan nutrisi dilaksanakan dengan 2 tahapan yaitu pada Rabu, 26 Maret 2020 dan Kamis, 2 April 2020 yang diserahkan oleh Kepala Subbagian Umum dan TI, Suharto. Tambahan nutrisi dan Sembako yang diberikan berupa bahan pokok kebutuhan rumah tangga, vitamin dan penambah kebugaran. Diharapkan bantuan tersebut dapat membantu menunjang kondisi kesehatan para TTT dan tenaga kebersihan dalam menghadapi Covid-19.