Medan (13/01/2022), BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dalam rangka persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bagi para Pemeriksa di lingkungan pelaksana BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Diklat ini dilaksanakan secara classical, baik secara kelas offline (tatap muka) yang diselenggarakan selama dua hari tanggal 13 s.d. 14 Januari 2022 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, maupun kelas virtual secara online yang dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 18 Januari 2022. Selama kelas tatap muka berlangsung, pelaksanaan Diklat tetap menerapkan protokol kesehatan (physical distancing) sebagai upaya bersama untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah covid-19.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, memberikan sambutan sekaligus membuka pelaksanaan Diklat tersebut. Dalam sambutannya beliau berharap kiranya setelah selesai mengikuti diklat, para peserta diharapkan dapat melaksanakan program pemeriksaan LKPD sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan LKPD, Kebijakan Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021, dan kebijakan/materi khusus yang diterapkan oleh perwakilan atas Pemeriksaan LKPD di masing-masing daerah. Di samping itu, Kepala Perwakilan juga menekankan kepada para peserta agar selalu menjaga kode etik dan memegang teguh nilai-nilai dasar BPK (Independensi, Integritas, dan Profesionalisme).