Senin, 11 Juli 2016, Bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2015 Kabupaten Padang Lawas Utara. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, V. M. Ambar Wahyuni kepada Ketua DPRD Padang Lawas Utara, Mukhlis Harahap dan Bupati Padang Lawas Utara, Bachrum Harahap.
Atas LKPD TA 2015 ini, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menerima opini Wajar Dengan Pengecualian. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa pengecualian pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara terletak pada aset tetap dan akumulasi penyusutan, serta pendapatan hibah terrkait dana BOS.
Lebih lanjut lagi, Kepala Perwakilan juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-labatnya 60 hari setelah LHP diterima.(nish)