Kamis, 28 Maret 2024, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah selesaikan pelaksanaan Penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 – Unaudited dari 34 Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan. Tahun ini, Kembali seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penyampaian LKPD TA 2023 – Unaudited tepat waktu sebelum batas maksimal tenggat waktu penyampaian sesuai ketentuan yaitu tanggal 31 Maret.
Pemerintah Daerah pertama yang melaksanakan penyampaian LKPD TA 2023 – Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yakni Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 04 Maret 2024, disusul yang kedua yaitu Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 07 Maret 2024. Seminggu kemudian, pada tanggal 15 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Samosir dan Humbang Hasundutan melaksanakan penyampaian LKPD TA 2023 – Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan penyampaian LKPD TA 2023 – Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Maret 2024, selanjutnya kemudian Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Asahan melaksanakan penyampaian LKPD TA 2023 – Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 20 Maret 2024.
Pada tanggal 22 Maret 2024, empat Pemerintah Daerah melaksanakan penyampaian LKPD TA 2023 – Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yaitu Pemerintah Kota Medan serta Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Toba, dan Tebing Tinggi secara bergiliran. Sedangkan pada tanggal 27 Maret 2024, penyampaian LKPD TA 2023-Unaudited secara serentak oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Tengah, dan Dairi, ditutup oleh Pemerintah Kota Sibolga.
Tanggal 28 Maret 2024 menjadi hari terakhir penyampaian LKPD TA 2023 – Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan dalam enam sesi oleh 19 Pemerintah Daerah. Dibuka oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di sesi pertama, dilanjutkan oleh lima pemerintah daerah di wilayah Kepulauan Nias yaitu Pemerintah Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, serta Kota Gunungsitoli pada sesi kedua. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Karo, dan Kota Tanjungbalai pada sesi ketiga, sedangkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Pematang Siantar, serta Kabupaten Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Padang Lawas mengisi sesi keempat menjelang istirahat siang. Pasca istirahat siang, Pemerintah Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat menyampaikan LKPD TA 2023-Unaudited, dan ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Seluruh Kepala Daerah dalam kata sambutannya berharap agar mendapatkan opini yang terbaik dalam pemeriksaan LKPD Tahun ini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kepala Perwakilan mengapresiasi seluruh Pemerintah Daerah karena telah berhasil melaksanakan penyampaian LKPD TA 2023 – Unaudited secara tepat waktu lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan dalam UU. Kepala perwakilan juga menghimbau agar pemerintah daerah senantiasa kooperatif dalam proses penyediaan perolehan dan konfirmasi data agar kegiatan pemeriksaan atas LKPD TA 2023 oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dapat terlaksana dengan baik, lancar, dan selesai tepat pada waktunya. (RZ)
Galeri Foto Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 – Unaudited dari 34 Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara: