Berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Gubernur, Bupati/Walikota BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan sembilan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP atas LKPD) kepada Pemerintah Daerah.
Sampai dengan Jumat, 30 Mei 2014, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan sembilan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2013 kepada sembilan Pemerintah Daerah, yaitu Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi pada 12 Mei 2014 , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun (13 Mei 2014), Pemkab Tapanuli Selatan (13 Mei 2014), Pemkab Serdang Bedagai (14 Mei 2014), Pemko Padangsidimpuan (20 Mei 2014), Pemko Binjai (26 Mei 2014), Pemko Pematangsiantar (26 Mei 2014), Pemkab Langkat (26 Mei 2014), dan Pemkab Asahan (30 Mei 2014).
LHP atas LKPD TA 2013 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah masing-masing Pemerintah Daerah. LHP BPK RI atas LKPD TA 2013 tersebut dikemas dalam tiga buku yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah untuk masing-masing Pemerintah Daerah. Ketiga buku tersebut terdiri dari Buku Pertama yang merupakan LHP yang memuat Opini atas LKPD, Buku Kedua yang merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam kerangka pemeriksaan LKPD, serta Buku Ketiga yang merupakan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD.
Delapan Pemerintah Daerah menerima opini Wajar Dengan Pengeculian (WDP), yaitu Pemko Tebing Tinggi,, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Serdang Bedagai, Pemko Padangsidimpuan, Pemko Binjai, Pemko Pematangsiantar, Pemkab Langkat, dan Pemkab Asahan. Sedangkan untuk Pemkab Simalungun menerima opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) / Disclaimer.
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berharap agar Pemerintah Daerah terkait dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.