Sampai dengan tanggal 20 Mei 2014, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 33 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD Tahun Anggaran 2013 (LKPD TA 2013) dari Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Adapun Pemerintah Daerah yang menjadi entitas BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara keseluruhan meliputi 33 pemerintah kota/pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah provinsi Sumatera Utara.
Dua LKPD TA 2013 telah diterima oleh BPK bulan Februari 2014. Penyerahan Laporan Keuangan tersebut dibuka pertama kali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang menyerahkan LKPD Kabupaten Simalungun kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada 21 Februari 2014. Selanjutnya diikuti oleh Pemkab Tapanuli Selatan pada 24 Februari 2014.
Dua puluh empat LKPD TA 2013 diterima oleh BPK bulan Maret 2014, yaitu Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi (3 Maret 2014), Pemkab Serdang Bedagai (5 Maret 2014), Pemkab Langkat (12 Maret 2014), Pemkab Pakpak Bharat (12 Maret 2014), Pemko Pematangsiantar (17 Maret 2014), Pemkab Batubara (17 Maret 2014), Pemko Padangsidimpuan (19 Maret 2014), Pemkab Deli Serdang (19 Maret 2014), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (21 Maret 2014), Pemkab Asahan (21 Maret 2014), Pemkab Labuhanbatu Utara (21 Maret 2014), Pemkab Samosir (24 Maret 2014), Pemko Binjai (24 Maret 2014), Pemkab Nias (24 Maret 2014), Pemkab Mandailing Natal (24 Maret 2014), Pemkab Labuhanbatu Selatan (24 Maret 2014), Pemkab Humbang Hasundutan (24 Maret 2014), Pemko Medan (24 Maret 2014), Pemkab Karo (27 Maret 2014), Pemkab Tapanuli Utara (27 Maret 2014), Pemkab Sibolga (27 Maret 2014), Pemko Tanjung Balai (28 Maret 2014), Pemkab Dairi (28 Maret 2014), dan Pemkab Tapanuli Tengah (28 Maret 2014).
Empat LKPD TA 2013 diterima pada bulan April 2014 yaitu Pemkab Nias Utara (16 April 2014), Pemko Gunung Sitoli (24 April 2014), Pemkab Padang Lawas Utara (28 April 2014), dan Pemkab Labuhanbatu (28 April 2014).
Tiga LKPD TA 2013 diterima pada bulan Mei 2014, yaitu Pemkab Nias Barat (5 Mei 2014), Pemkab Toba Samosir (5 Mei 2014), dan Pemkab Padang Lawas (19 Mei 2014).
Atas penyerahan Laporan Keuangan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menindaklanjutinya dengan segera mengirimkan tim pemeriksaan untuk bertugas di lapangan. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengharapkan kerjasama pihak pemda untuk membantu menyediakan data yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
Dengan demikian, LKPD TA 2013 yang belum diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara adalah LKPD Pemkab Nias Selatan TA 2013.