Dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada BPK maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2014 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa,10 Maret 2015. LKPD tersebut diserahkan oleh Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Erwin.
Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA),dan Inspektur Kabupaten Nias. Dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara turut hadir Kepala Sub Auditorat Sumut I, R. Aryo Seto Bomantari, Kepala Sub Auditorat Sumut II, Ayub Amali dan salah satu Ketua Tim Senior di lingkungan BPK Provinsi Sumatera Utara, I Made Gede Whirabhuana ,LKPD yang diserahkan oleh Pemkab Nias terdiri dari Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pada tahun lalu, LKPD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2013 diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 24 Maret 2014.