MEDAN- Sejak Senin (7/11) lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melakukan evaluasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Evaluasi ini dilakukan guna mencari permasalahan yang terjadi dalam pelayanan e-KTP di Kota Medan.
“Selama satu bulan BPK RI melakukan evaluasi soal pelayanan e-KTP di Disdukcapil Medan. Mereka mengevaluasi apa saja yang menjadi kekurangan dalam pelayanan e-KTP di seluruh kecamatan,” kata Inspektorat Pemko Medan Farid Wajedi, di Balai Kota, Jumat (11/11) siang.
Selain melakukan evaluasi di kantor Disdukdukcapil, tim BPK RI ini juga akan turun ke kecamatan-kecamatan guna melihat langsung seperti apa pelayanan e-KTP kepada masyarakat. “Selain di Medan, mereka juga turun ke seluruh daerah di Sumut,” jelasnya.
Sementara Kadisdukcapil Kota Medan Darusalam Pohan yang dikonfirmasi terkait evaluasi yang dilakukan BPK RI di kantornya, mengaku belum bisa memberikan jawaban. “Kalau apa saja yang dikerjakan BPK langsung saja tanya mereka, jangan tanya sama saya. BPK sampai saat ini masih melakukan evaluasi, mencari tahu apa saja yang menjadi kendala dengan kekurangan perangkat di kecamatan,” terangnya.
Sementara, anggota Komisi A DPRD Kota Medan Landen Marbun mngaku tak tahu pasti untuk apa tim BPK RI itu datang ke Disdukcapil. “Kita belum tahu apa maksud kedatangan BPK ke Disdukcapil. Nanti Komisi A akan mencari tahu,” kata Landen Marbun.
Sebelumnya, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri menjelaskan, kedatangan tim BPK RI tersebut untuk mencari tahu kendala yang menjadi permasalahan dalam pelayanan e-KTP “BPK pusat sedang melakukan evaluasi di Disdukcapil mengenai e-KTP. Mereka mencari permasalahan yang terjadi terhadap pelayanan e-KTP yang masih banyak ditemukan kendala dengan kurangnya pernagkat yang direncanakan oleh pusat,” ujarnya.
Dikatakannya, selain melakukan pemeriksaan terhadap data jumlah penduduk di Kota Medan, BPK juga melakukan pengecekan bagiamana keinerja Disdukcapil hingga sampai ke kecamatan dalam menerapkan pelayanan e-KTP, apakah sangat bagus atau tidak. “Kenapa BPK yang turun, karena mereka mau mengaudit dan mengecek dari data dan kinerja Disdukcapil Kota Medan, apakah bagus yang rencananya akan dimasukkan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sebagai bentuk laporan, apakah ditemukan kekurangan yang akan segera dibenahi karena anggrannya sangat besar untuk e-KTP ini,” jelasnya.
Camat Medan Denai Edi Mulya Matondang mengatakan, Selasa (8/11) lalu, perangkat yang selama ini belum bisa dioperasikan, kini sudah bisa digunakan. “Sudah bisa beroperasi. Kemarin, perangkat itu tidak terpakai karena sama sekali tidak bisa digunakan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Edi, perangkat yang digunakan sudah dua unit dan sudah bisa mengantisipasi membeludaknya antrean warga wajib e-KTP. “Membeludaknya jumlah wajib e-KTP yang antre, terpaksa kita layani sampai malam, pukul 00.00 WIB dengan berkordinasi ke kelurahan dan kepling,” bebernya.(adl)
Sumber : hariansumutpos.com, 12 November 2011