Pada Selasa, 8 Mei 2012, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima penyerahan LKPD Kabupaten Padang Lawas TA 2011. Penyerahan ini dilakukan oleh Plt. Bupati Padang Lawas, H. Ali Sutan Harahap, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini. Turut hadir dalama acara ini Kepala Subauditorat Sumut III, Aris Laksono, dan Kasubbag Sekretariat Kalan, Iskandar Setiawan. Sedangkan dari pihak Kabupaten Padang Lawas juga hadir Inspektur, Dahnial Harahap, dan Kepala DPKAD, Risman Kholik Harahap.
Dalam sambutannya. Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan segera menugaskan tim untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD yang telah diserahkan tersebut. Sampai dengan 8 Mei 2012, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 32 LKPD dari 34 entitas yang menjadi objek pemeriksaan. LKPD yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah meliputi Neraca, Laporan Aliran Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Penyerahan LKPD kepada BPK RI merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).