BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima LKPD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2011

IMG_2927

Dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 12 Maret 2012 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat (Pemkab Pakpak Bharat) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2011 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LKPD yang diserahkan tersebut terdiri atas Neraca, Laporan Aliran Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

IMG_2936Laporan Keuangan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Pakpak Bharat, Maju Ilyas Padang, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini. Pada acara yang dilaksanakan di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut, dari pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara turut hadir pula Kepala Subauditorat Sumut I, Aryo Seto Bomantari; Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan, Iskandar Setiawan; dan Ranni Agriadi, salah satu Ketua Tim Senior. Sedangkan dari pihak Pemkab Pakpak Bharat turut hadir Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.

Menindaklanjuti penyerahan LKPD ini, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera dalam sambutannya menyatakan akan segera memberangkatkan tim untuk ditugaskan melakukan pemeriksaan atas LKPD tersebut.

Laporan Keuangan Pemkab Pakpak Bharat ini merupakan LKPD Tahun Anggaran 2011 yang pertama diterima oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Pada tahun lalu, LKPD Tahun Anggaran 2010 yang pertama diterima oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara adalah LKPD Kabupaten Karo. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sendiri pada tahun lalu menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2010 pada 28 Maret 2011.