Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut) telah menerima semua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011 (LKPD TA 2011) dari 34 pemerintah daerah yang menjadi entitasnya, meliputi 33 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut menerima LKPD Tahun Anggaran 2011 pertama kali pada bulan Maret 2012, saat itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat menyerahkan LKPD TA 2011 pada 12 Maret 2012. Sedangkan LKPD Tahun Anggaran 2011 yang terakhir diterima adalah LKPD TA 2011 dari Pemkab Nias Utara, yang diserahkan pada 27 Juli 2012.
Adapun tiga entitas yang berada pada urutan teratas entitas yang menyerahkan LKPD TA 2011 berdasarkan waktu penyerahannya adalah Pemkab Pakpak Bharat (12 Maret 2012), Pemkab Asahan (14 Maret 2012), dan Pemkab Tapanuli Utara (15 Maret 2012). Sedangkan tiga entitas yang berada pada urutan terbawah entitas yang menyerahkan LKPD TA 2011 berdasarkan waktu penyerahannya adalah Pemkab Padang Lawas (8 Mei 2012), Pemkab Nias Selatan (30 Mei 2012), dan Pemkab Nias Utara (27 Juli 2012).
Menindaklanjuti penyerahan LKPD tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut telah memberangkatkan tim untuk ditugaskan melakukan pemeriksaan atas LKPD tersebut. Tim Pemeriksaan atas LKPD TA 2011 yang terakhir diberangkatkan adalah Tim Pemeriksaan atas LKPD TA 2011 Pemkab Nias Utara. Tim tersebut mulai bertugas sejak 27 Agustus 2012.