Badan Pemeriksa Keuangan RI sepakati pengembangan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berbasis elektronik atau e-audit dengan 34 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Sumatera Utara dan Resmikan Gedung Balai Diklat Medan pada Kamis, 12 Juli 2012, Medan, Sumatera Utara.
Kesepakatan akses data tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini bersama Plt. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan 33 Bupati/Walikota di wilayah Sumatera Utara. Penandatanganan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Sekretaris Jenderal BPK RI Hendar Ristriawan, Kaditama Revbang BPK, Daeng M. Nazier, Pimpinan DPRD dan pimpinan instansi vertikal Se-Provinsi Sumatera Utara, serta para pejabat di lingkungan BPK RI.
Pada kesempatan ini, Ketua BPK mengungkapkan landasan inisiatif BPK dalam pembentukan sinergi data dengan auditee melalui strategi link & match data. Dalam sinergi data tersebut, BPK akan menjalin kerjasama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee yang selanjutnya disebut dengan nama Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI).
“Setelah terbentuknya pusat data BPK, maka BPK dapat melakukan pemeriksaan secara elektronik atau e-audit. Dengan e-audit BPK dapat menguji data dari berbagai pihak secara online dan dapat mengetahuinya sedini mungkin, sehingga dapat mengurangi KKN secara sistemik, dapat miningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara sistemik, serta efisiensi dan efektivitas pengeluaran,” jelas Hadi Poernomo.
Senada dengan Ketua BPK, Plt. Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa pelaksanaan e-audit akan membuat pekerjaan lebih efektif dan efisien. “Dengan audit secara elektronik ini menunjukkan tingkat intensitas dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintah, transparansi dan pengelolaan keuangan menjadi lebih kuat,” tambah Plt. Gubernur.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara melaporkan bahwa penandatangan Nota Kesepahaman Bersama ini merupakan langkah awal dari pelaksanaan e-audit, untuk itu setelah ini masih terdapat langkah-langkah berikutnya yang harus dilaksanakan, antara lain penyusunan petunjuk teknis tentang e-audit yang antara lain mengatur tentang jenis-jenis data atau informasi yang dapat diakses oleh BPK.
Setelah menyaksikan penandatangan nota kesepahaman, di tempat yang sama, Ketua BPK meresmikan penggunaan gedung Balai Diklat Medan sekaligus pemberian nama J. Pulungan (Wakil Ketua BPK periode 1966 s.d 1973) sebagai nama Gedung Auditorium Balai Diklat Medan.
Gedung Balai Diklat Medan ini terletak di Jalan Jamin Ginting Km 10,5 dan dibangun di atas tanah seluas 12.600 yang antara lain terdiri dari bangunan gedung kantor, 6 ruang kelas belajar, Laboratorium komputer, Perpustakaan, 72 kamar wisma, Auditorium, Mushola dan Sarana Olahraga.