BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan 19 Pemerintah Kabupaten/Kota

Medan, 24 Mei 2018 – Kepala Perwakilan, Ambar Wahyuni, dengan disaksikan oleh Pimpinan-Anggota V BPK RI, Isma Yatun, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan 19 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 pada hari ini, Kamis (24/5) di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Turut hadir juga Gubernur Sumatera Utara dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk ikut menyaksikan penyerahan.

Sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan:

1.       Kota Pematangsiantar;

2.       Kabupaten Asahan;

3.       Kabupaten Tapanuli Selatan;

4.       Kabupaten Tapanuli Utara;

5.       Kabupaten Dairi;

6.       Kabupaten Labuhanbatu Utara;

7.       Kabupaten Labuhanbatu Selatan;

8.       Kabupaten Pakpak Bharat;

9.       Kabupaten Humbang Hasundutan;

10.     Kabupaten Toba Samosir;

11.     Kabupaten Samosir;

12.     Kabupaten Padang Lawas Utara;

13.     Kota Binjai.

BPK mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah meningkatkan opininya menjadi WTP sebanyak tiga pemda yaitu Kab. Asahan, Kab. Samosir, dan Kab. Padanglawas Utara, dan yang telah mempertahankan opini WTP lima kali berturut-turut yaitu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, empat kali berturut-turut yaitu Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Dairi, dan Kab. Labuhanbatu Utara.

Dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota, sehingga permasalahan-permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang. Diantara permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama antara lain:

  1. Terdapat kekurangan kas pada bendahara pengeluaran;
  2. Aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, karena terdapat perbedaan antara nilai di neraca dengan nilai pendukung; aset disajikan dengan nilai Rp0,00; aset tidak didukung rincian yang memadai; serta tanah di bawah ruas jalan dan daerah irigasi belum disajikan dalam neraca; serta nilai rehabilitasi aset tetap tidak diatribusikan ke aset tetap perolehan awal;
  3. Kekurangan volume pekerjaan pada pengadaan jasa konstruksi dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak;
  4. Penatausahaan piutang PBB P2 belum memadai dan belum dilakukan validasi;
  5. Realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya, karena tidak menunjukkan kondisi senyatanya, serta tidak didukung dokumen yang lengkap dan sah.

Atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan, telah diberikan rekomendasi oleh BPK. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Selanjutnya Lembaga perwakilan juga diwajibkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.