Jumat, 12 Juni 2015, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara TA 2014. LHP ini diserahkan oleh Anggota III BPK, Eddy Mulyadi Supardi, didampingi Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Erwin, kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ruben Tarigan, dan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) terhadap LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2014. Opini ini adalah opini WTP-DPP pertama kali yang diperoleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah pada tahun-tahun sebelumnya LHP atas LKPD Provinsi Sumatera Utara memperoleh opini WDP. Hal-hal yang menjadi catatan dalam pemberian opini ini diantaranya adalah;
1. Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2014 menyajikan aset tetap sebesar Rp13.224.678.359.315,20. Atas aset tetap tersebut, Pemerintah Provinsi sumatera Utara belum menerapkan kebijakan akuntansi terkaitpenyusutan aset tetap.
2. Saldo utang jangka pendek lainnya per 31 Desember 2014 sebesar Rp 2.328.205.846.608,75 di antaranya sebesar Rp2.142.272.794.815,75 merupakan utang bagi hasil pajak daerah dan rokok kepada kabupaten dan kota se Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah enyusun rencana aksi penyelesaian utang bagi hasil pajak daerah tersebut sampai dengan tahun 2016
Anggota III dalam sambutannya menghimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dan hasil pemeriksaan sebelumnya, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Anggota III berharap agar LHP BPK dapat dimanfaatkan sesuai tugas dan fungsinya, terutama tugas dan fungsi pengawasan.