Pada Senin, 13 Mei 2013, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serdang Bedagai TA 2012. LHP BPK RI ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Azmi Yuli Sitorus, dan Bupati Serdang Bedagai, T Erry Nuradi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap LKPD Pemkab Serdang Bedagai TA 2012.
Masih pada hari yang sama di waktu yang berbeda, Pemkab Tapanuli Selatan, juga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2012. LHP BPK RI ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Rahmad Nasution dan Bupati tapanuli Selatan Syahrul M. Pasaribu.
BPK juga memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPD Pemkab Tapanuli Selatan TA 2012.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan mengatakan bahwa BPK berharap agar hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2012 ini dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Serdang Bedagai dan Pemkab Tapanuli Selatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK. Selain itu, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI harus disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.