Jumat, 20 Juni 2014, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karo TA 2013. LHP ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Karo yang dalam hal ini diwakili anggota DPRD, Makmur Jambak, dan Pemerintah Kabupaten Karo yang dikuasakan kepada Assisten Administrasi Sekretariat Daerah, Jernih Tarigan.
BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karo TA 2013. sebelumnya pada LKPD TA 2012 Kabupaten Karo Juga menerima opini WDP.
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
BPK Berharap agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara semakin baik di masa mendatang.