Pada Senin, 24 Juni 2013, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2012 dan LKPD Kabupaten Dairi T.A. 2012.
LHP atas LKPD Kabupaten Batubara TA 2012 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Batubara, Selamat Arifin , dan Bupati Batubara,OK. Arya Zulkarnain. BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batubara TA 2012. Sebelumnya BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas LKPD TA 2011 Kabupaten Batubara.
Masih pada hari yang sama di waktu yang berbeda, Pemkab Dairi, juga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dairi Anggaran 2012. LHP BPK RI ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Delphi Masdiana Ujung, dan Asisten Bupati Dairi, Amister Lumban Gaol.
BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dairi TA 2012. sebelumnya pada LKPD TA 2011 Kabupaten Dairi juga menerima opini WDP.
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).