Pada Rabu, 19 Juni 2013, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2012.
LHP atas LKPD Kota Binjai TA 2012 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kota Binjai, Zainuddin Purba, dan Walikota Binjai, Idaham. BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Binjai TA 2012. Sebelumnya pada LKPD TA 2011 Kota Binjai juga menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Binjai dan disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.