BPK Serahkan LHP Atas LKPD Pemkab Nias Barat Tahun Anggaran 2012

Pada Rabu, 25 September 2013, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2012.

LHP atas LKPD Kabupaten Nias Barat  TA 2012 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat,  Ramani Daeli, dan Wakil Bupati Nias Barat, Hermit Hia. BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Barat TA 2012. Sebelumnya pada LKPD TA 2011, Kabupaten Nias Barat juga menerima opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).

DSC_0144

Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

DSC_0147

cover