BPK Serahkan LHP Atas LKPD Pemko Tanjung Balai dan Pemkab Deli Serdang Tahun Anggaran 2012

DSC_0335

BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2012. Sebelumnya BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Kota Tanjungbalai TA 2011.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  ini dilaksanakan Senin, 7 Oktober 2013, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas  LKPD Kota Tanjungbalai TA 2012 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Romay Noor, dan Walikota Tanjungbalai, Thamrin Munthe.

DSC_0379

Masih pada hari yang sama di waktu yang berbeda, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga menerima LHP atas LKPD Kabupaten Deli Serdang TA 2012. LHP BPK RI ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Wagirin Arman, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Asrin Naim.

BPK RI memberikan opini Tidak Wajar atas LKPD Kabupaten Deli Serdang TA 2012. Sebelumnya BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) terhadap LKPD Kabupaten Deli Serdang TA 2011.

BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berharap agar Pemerintah Daerah terkait dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.