Selasa, 25 Juni 2013, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara TA 2012. LHP ini diserahkan oleh Anggota V BPK, Agung Firman Sampurna, didampingi oleh Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara V, Heru Kreshna Reza, dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Saleh Bangun, dan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2012. Opini ini sama dengan opini atas LKPD TA 2011. Hal-hal yang menjadi pengecualian dalam pemberian opini ini diantaranya adalah terdapat pendapatan dan belanja TA 2012 yang digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBD. Terdapat investasi permanen penyertaan modal pemerintah daerah per 31 Desember 2012 yang nilainya telah melampaui nilai penyertaan modal yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Terdapat nilai aset tetap per 31 Desember 2012, yang merupakan penambahan dan pengurangan aset tetap tahun 2012, tidak didukung data rincian aset pada Kartu Inventaris Barang (KIB) serta terdapat perbedaan nilai aset tetap di neraca per 31 Desember 2012 dengan data rincian aset tetap pada sebelas SKPD.
Anggota V dalam sambutannya mengatakan bahwa opini laporan keuangan hendaknya tidak dijadikan sebagai tujuan akhir. Opini adalah cerminan akuntabilitas sebagai modal untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Untuk mewujudkan terciptanya tata kelola pemerintahan dengan akuntabilitas yang memadai diantaranya perlu dilakukan penerapan sistem pembukuan keuangan daerah secara terpadu, penerapan anggaran berbasis kinerja, adanya kebijakan pengadaan SDM di bidang akuntansi dan revitalisasi dan optimalisasi fungsi pengawasan intern di lingkungan pemerintah daerah.