BPK Serahkan LHP atas LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2013

DSC_0372

Kamis, 19 Juni 2014, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara TA 2013. LHP ini diserahkan oleh Anggota V BPK, Agung Firman Sampurna, didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Saleh Bangun, dan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2013. Opini ini sama dengan opini atas LKPD TA 2012. Hal-hal yang menjadi pengecualian dalam pemberian opini ini diantaranya adalah,

  1. Pendapatan dan belanja Rumah Sakit Haji Medan Tahun 2013 tidak melalui mekanisme APBD dan tidak didukung dengan catatan yang memadai,
  2. Aset Tetap senilai Rp948,9 miliar tidak dapat diyakini karena tidak didukung catatan dan keterangan yang memadai serta tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,
  3. Aset Lainnya senilai Rp55,5 miliar tidak didukung dengan dokumen dan keterangan yang memadai,
  4. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga terdapat kekurangangi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota sebesar Rp2,2 Triliun.

 

DSC_0352

DSC_0369

BPK juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar mempersiapkan diri untuk penyusunan laporan keuangan berbasis akrual untuk APBD tahun 2015, yang tidak saja menyajikan aspek informasi keuangan yang lebih komprehensif namun juga lebih kompleks sehingga membutuhkan kompetensi dan konsentrasi yang lebih tinggi dalam persiapan maupun pelaksanaanya, termasuk didalamnya perlu segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi, Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi dan Peraturan kepala Daerah tentang Bagan Akun Standar Berbasis Akrual yang seharusnya sudah ditetapkan paling lambat 31 Mei 2014 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2013

BPK Berharap agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara semakin baik di masa mendatang.