Medan, 30 Juni 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada tujuh Pemerintah Daerah (Pemda). Empat penyerahan dilakukan secara tatap muka yaitu Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Binjai. Sedangkan tiga penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Barat dilakukan melalui video conference.
Sesi pertama pukul 09.00WIB penyerahan LHP secara virtual kepada pemerintah Kabupaten Nias yang dihadiri oleh Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, dan Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli. Penyerahan LHP diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan, Ketua DPRD Kabupaten Nias dan Bupati Nias di tempat masing-masing. Setelah melakukan penandatangan berita acara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengirimkan softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan melalui surat elektronik (e-mail).
Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan SAP, Efektivitas SPI, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Kecukupan pengungkapan. Berdasarkan hal tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang masih sama dengan opini tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara sedang menampilkan LHP dan disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias
Penyerahan sesi kedua adalah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan pukul 10.00WIB melalui video conference dan dihadiri oleh Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, dan Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang masih sama dengan opini tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam sambutannya mengatakan, “Kami berterima kasih atas pemeriksaan yang telah dilakukan, kiranya di masa depan akan diperbaiki segala kelemahan dan kekurangan. Kami mohon dukungan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara agar laporan ke depan dapat sesuai dengan yang diharapkan. Untuk menindaklanjuti LHP yang sudah diterima, kami telah menjadwalkan rapat paripurna pada 1 Juli 2020.”
Sesi ketiga adalah penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara pukul 13.00WIB yang dilaksanakan secara langsung namun tetap menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing, menggunakan masker dan sarung tangan. Penyerahan dihadiri oleh Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara, dan Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Sukamto Waruwu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang berarti masih sama dengan opini tahun sebelumnya.
Sesi keempat pukul 14.00WIB adalah penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang dihadiri oleh Pj. Bupati Pakpak Bharat, H. Arsen Nasution, dan Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Elson Angkat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang berarti masih sama dengan opini tahun sebelumnya.
Pj. Bupati Pakpak Bharat dalam sambutannya mengatakan, “Dengan besar hati kami menerima catatan-catatan yang disampaikan dan kami berkomitmen bersama-sama pimpinan dewan untuk melakukan peningkatan dan perbaikan di masa yang akan datang.”
Sesi kelima adalah penyerahan LHP kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pukul 15.00WIB yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, sedangkan penyerahan kepada Bupati, diwakili oleh Inspektur Kabupaten Mandailing Natal dikarenakan Bupati Mandailing Natal, H. Dahlan Hasan Nasution, berhalangan untuk hadir secara langsung, sehingga mengikuti proses penyerahan melalui video conference. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang berarti masih sama dengan opini tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal dalam sambutannya menyatakan, “Opini tahun ini masih sama dengan opini tahun sebelumnya, kami berkeinginan opini yang akan datang berubah, kami berharap di tahun depan kami mencapai WTP. Apapun situasinya kami akan berusaha.”
Penyerahan sesi keenam adalah kepada Pemerintah Kota Binjai yang dilaksanakan pukul 15.00WIB yang dihadiri oleh Walikota Binjai, H.M. Idaham, dan Ketua DPRD Kota Binjai, H. Noor Sri Syah Alam Putra. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP keempat kali berturut-turut untuk Kota Binjai sejak Tahun Anggaran 2016.
Ketua DPRD Kota Binjai dalam sambutannya menyatakan, “Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK Sumatera Utara yang telah memberi hasil audit kepada kami, hal ini tidak terlepas dari kerja keras Pemerintah Kota Binjai sehingga kami mendapat opini WTP untuk keempat kalinya.”
Penyerahan sesi terakhir adalah kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan pukul 18.00WIB secara virtual melalui video conference. Acara penyerahan dihadiri oleh Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely, dan Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Evolut Zebua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini merupakan peningkatan dari Opini Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer) di TA 2018 menjadi WDP di TA 2019.
Bupati Nias Barat dalam sambutannya menyatakan,“ Terimakasih atas opini yang akan kami sempurnakan. Kami akan menindaklanjuti hal yang menyebabkan pengecualian. Semoga di tahun depan bisa mendapat opini WTP.”
Penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Nias Barat dan Bupati Nias Barat melalui video conference
BPK mengapresiasi kerja keras dan komitmen pemerintah daerah dan dukungan DPRD. BPK tentunya berharap agar pemerintah daerah yang mendapatkan opini WTP dapat mempertahankan opini tersebut dan yang mendapat WDP dapat meningkatkan opininya. Pada kesempatan ini, BPK tidak lupa mengingatkan kepada pemda agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sampai dengan 30 Juni 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada 34 Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Utara.