Medan, 29 Juni 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo dan Kota Gunungsitoli. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak atau social distancing dan menggunakan masker sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah Covid-19.
Rangkaian acara penyerahan dilaksanakan dalam tiga sesi. Sesi pertama adalah Penyerahan LHP kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun pukul 11.00WIB yang dihadiri oleh Bupati Simalungun, J.R Saragih, dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Timbul Jaya Sibarani. Pemerintah Kabupaten Simalungun menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK secara tepat waktu, yaitu tanggal 31 Maret 2020. Meskipun dalam suasana wabah Covid-19, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya. Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan SAP, Efektivitas SPI, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,dan Kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan empat ketentuan tersebut BPK mencatat satu permasalahan signifikan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun TA 2019 sehingga BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini tersebut merupakan peningkatan dari opini Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer) di TA 2018 menjadi WDP di TA 2019.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun
Penyerahan sesi kedua adalah Pemerintah Kabupaten Karo yang dilaksanakan pukul 14.00WIB dihadiri oleh Bupati Karo, Terkelin Brahmana, dan Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani. Pemerintah Kabupaten Karo telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK secara tepat waktu, yaitu tepatnya tanggal 31 Maret 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP pertama kali untuk Kabupaten Karo.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Karo dan Ketua DPRD Kabupaten Karo
Sesi terakhir penyerahan LHP adalah Pemerintah Kota Gunung Sitoli yang dilaksanakan pukul 16.00WIB dihadiri oleh Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, dan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Imanuel Ziliwu. Pemerintah Kota Gunungsitoli menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK pada tanggal 27 Maret 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP kedua kali berturut-turut untuk Kota Gunungsitoli sejak Tahun Anggaran 2018.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Walikota Gunungsitoli dan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli
BPK mengapresiasi kerja keras dan komitmen pemerintah daerah dan dukungan DPRD atas prestasi ketiga Pemerintah Daerah tersebut. BPK tentunya berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan serta pengelolaan keuangan dapat semakin baik dan akuntabel.
BPK tidak lupa mengingatkan kepada pemda agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.