BPK Sumut Minta DPRD Medan Kembalikan Rp 2 Miliar

-Medan-

Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah Sumut merekomendasikan Pemko Medan untuk menindaklanjuti penggunaan anggaran reses dan kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Medan.

Kasubag Hukum Humas BPK Sumut Mikhael Togatorop mengatakan, jumlah anggaran untuk reses dan kunjungan kerja anggota DPRD Medan tahun anggaran 2011 yang penggunaannya dianggap melanggar peraturan mencapai Rp 2 miliar.

“Kami merekomendasikan agar uang itu segera dikembalikan ke kas daerah,” katanya usai penyerahan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Medan tahun 2011, Jumat (8/6).

Togatorop menjelaskan, penggunaan anggaran yang tidak akuntabel ini juga telah terjadi pada tahun anggaran 2010.
“Misalnya untuk perjalanan dinas. Mereka (anggota dewan) menunjukkan tiket pesawat. Ternyata setelah kami cek, tidak ada (melakukan perjalanan),” ujarnya.

Saat reses, anggota dewan juga diduga sering mengambil alih tugas sekretariat DPRD untuk tugas penyelenggaraan acara reses. “Sewa tempat dan segala macam itu seharusnya urusan sekretariat dewan. Ini tidak. Mereka langsung (tanya ke Sekwan), “Mana uang resesku?” katanya mencontohkan.

Sumber : tribun medan, 8 Juni 2012